Home » » Identifikasi Limbah Bahan Berbaha dan Beracun (B3) Menurut PP No. 101 Tahun 2014

Identifikasi Limbah Bahan Berbaha dan Beracun (B3) Menurut PP No. 101 Tahun 2014

Posted by Banu Care

Iklan Murah

Pengelolaan Limbah B3
Banu Care - Di era berkembang saat ini banyak industri yang tumbuh sangat pesat dibeberapa kota – kota besar di Indonesia dari industri skala kecil sampai skala besar. Kondisi ini tentunya sangat menguntungkan bagi indonesia karna akan menambah lapangan pekerjaan untuk masyarakat, tapi di sisi lain akan banyak limbah yang dihasilkan dari perkembangan industri sekarang. Dengan demikian pelaku usaha dituntut harus paham tentang limbah yang dihasilkan agar dapat mengelola limbah yang dihasilkan dengan benar dan bijak.

Kapan Sebuah Limbah Dikategorikan Limbah B3 Menurut Peraturan Di Indonesia?
Menurut PP No.101 tahun 2014 Limbah B3 ditentukan berdasarkan sumbernya yang terdiri atas (Terdapat Dalam Daftar LAMPIRAN I):
a.    Limbah B3 dari sumber tidak spesifik (Tabel 1).
b.    Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3 (Tabel 2).
c.    Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum (Tabel 3)
d.    Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus (Tabel 4).

Lihat LAMPIRAN PP No. 101 Tahun 2014 | Download

Jika Limbah Tidak Terdapat Dalam Daftar LAMPIRAN I?
Menteri Lingkungan Hidup (KLH) wajib melakukan Uji Karakteristik untuk mengidentifikasi limbah sebagai :
a. Limbah Kategori 1, atau
- Karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif.
- Karakteristik beracun melalui Uji TCLP (Toxicity Characteristics Leaching Prosedure), bila Konsentrasi pencemaran > dari konsentrasi pencemaran TCLP-A.
- Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi Lethal Dose Fifity, bila LD50 ≤ 50 mg/kg berat badan hewan uji.

b. Limbah Kategori 2
- Karakteristik beracun melalui Uji TCLP (Toxicity Characteristics Leaching Prosedure), bila Konsentrasi pencemaran > dari konsentrasi pencemaran TCLP-B.
- Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi Lethal Dose Fifity, bila LD50 : 50 – 5000 mg/kg berat badan hewan uji.
- Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi Sub-Kronis sesuai dengan parameter uji

Lihat LAMPIRAN PP No. 101 Tahun 2014 | Download


PENENTUAN LIMBAH B3 VERSI PP N0.101 TAHUN 2014
Identifikasi Limbah B3

Semoga bermanfaat. (BNK)


Iklan Murah

0 comments:

Post a Comment

- Terimakasih untuk memberi komentar yang membangun.
- Segala pertanyaan akan di jawab sesuai kemampuan dan kapasitas penulis.
- Dilarang keras berkomentar yg mengandung sara, pronogafi, dan/atau pelecehan.
- Komentar berupa promosi, spam dan/atau link aktif akan dihapus.