Banu Care - Di era berkembang saat
ini banyak industri yang tumbuh sangat pesat dibeberapa kota – kota besar di
Indonesia dari industri skala kecil sampai skala besar. Kondisi ini tentunya
sangat menguntungkan bagi indonesia karna akan menambah lapangan pekerjaan
untuk masyarakat, tapi di sisi lain akan banyak limbah yang dihasilkan dari
perkembangan industri sekarang. Dengan demikian pelaku usaha dituntut harus
paham tentang limbah yang dihasilkan agar dapat mengelola limbah yang
dihasilkan dengan benar dan bijak.
Kapan Sebuah Limbah Dikategorikan Limbah B3 Menurut Peraturan Di Indonesia?
Menurut
PP No.101 tahun 2014 Limbah B3 ditentukan berdasarkan sumbernya yang terdiri
atas (Terdapat Dalam Daftar LAMPIRAN I):
a. Limbah
B3 dari sumber tidak spesifik (Tabel 1).
b. Limbah
B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi
produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3 (Tabel 2).
c. Limbah
B3 dari Sumber Spesifik Umum (Tabel 3)
d. Limbah
B3 dari Sumber Spesifik Khusus (Tabel 4).
Lihat LAMPIRAN PP
No. 101 Tahun 2014 | Download
Jika Limbah Tidak Terdapat Dalam Daftar LAMPIRAN I?
Menteri
Lingkungan Hidup (KLH) wajib melakukan Uji Karakteristik untuk mengidentifikasi
limbah sebagai :
a.
Limbah Kategori 1, atau
-
Karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau
korosif.
-
Karakteristik beracun melalui Uji TCLP (Toxicity Characteristics Leaching
Prosedure), bila Konsentrasi pencemaran > dari konsentrasi pencemaran TCLP-A.
-
Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi Lethal Dose Fifity, bila LD50 ≤
50 mg/kg berat badan hewan uji.
b.
Limbah Kategori 2
-
Karakteristik beracun melalui Uji TCLP (Toxicity Characteristics Leaching
Prosedure), bila Konsentrasi pencemaran > dari konsentrasi pencemaran
TCLP-B.
-
Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi Lethal Dose Fifity, bila LD50 :
50 – 5000 mg/kg berat badan hewan uji.
- Karakteristik beracun
melalui Uji Toksikologi Sub-Kronis sesuai dengan parameter uji
Lihat LAMPIRAN PP No. 101 Tahun 2014 | Download
PENENTUAN LIMBAH B3 VERSI PP N0.101 TAHUN 2014
Semoga bermanfaat. (BNK)
0 comments:
Post a Comment
- Terimakasih untuk memberi komentar yang membangun.
- Segala pertanyaan akan di jawab sesuai kemampuan dan kapasitas penulis.
- Dilarang keras berkomentar yg mengandung sara, pronogafi, dan/atau pelecehan.
- Komentar berupa promosi, spam dan/atau link aktif akan dihapus.