Home » » Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Diatur Dalam Peraturan Pemerintah

Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Diatur Dalam Peraturan Pemerintah

Posted by Banu Care

Iklan Murah

kegiatan Limbah B3Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Diatur Dalam Peraturan Pemerintah.

Hal terpenting yang membedakan Pengelolaan Limbah B3 dengan pengelolaan limbah NonB3 adalah pertanggungjawaban hukumnya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Maka Pengelolaan Limbah B3 sekarang ditetepkan dan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014.  

Di kesempatan kali ini saya ingin menjelaskan bahwa di dalam kegiatan pengelolaan Limbah B3 terdapat pelaku yang menjalan kegiatan tersebut dan diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Para pelaku pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan patuh akan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya sebagai berikut :


1. Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.

2. Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya.

3. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari penghasil sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.

4. Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

5. Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan Pengolahan Limbah B3.

6. Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.


ALUR KEGIATAN LIMBAH B3
Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
Semoga Bermanfaat. (BNK)


Iklan Murah

0 comments:

Post a Comment

- Terimakasih untuk memberi komentar yang membangun.
- Segala pertanyaan akan di jawab sesuai kemampuan dan kapasitas penulis.
- Dilarang keras berkomentar yg mengandung sara, pronogafi, dan/atau pelecehan.
- Komentar berupa promosi, spam dan/atau link aktif akan dihapus.