Home » » Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Menurut PP No. 101 Tahun 2014

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Menurut PP No. 101 Tahun 2014

Posted by Banu Care

Iklan Murah

Pengelolaan Limbah B3Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Menurut PP No. 101 Tahun 2014.

Pengelolaan Limbah B3 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 1994 yang dibaharui dengan PP No. 12 tahun 1995 dan diperbaharui kembali dengan PP No. 18 tahun 1999 tanggal 27 Februari 1999 yang dikuatkan lagi melalui PP No. 74 tahun 2001 tanggal 26 November 2001 dan yang terbaru PP No. 101 tahun 2014  tentang Pengelolaan Limbah B3.

Pengertian Limbah B3
Menurut PP No. 101  tahun 2014, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Kesimpulannya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.

Tujuan pengelolaan limbah B3
Tujuan pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.
Dari hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.

Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
Kegiatan pengelolaan limbah B3 sendiri telah diatur dan ditetapkan dalam PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diantara :

1. Pengurangan Limbah B3
Pengurangan Limbah B3 merupakan kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Pengurangan Limbah B3 dapat di lakukan dengan melalui:
- Substitusi Bahan,
- Modifikasi Proses, dan
- Penggunaan teknologi ramah lingkungan

2. Penyimpanan Limbah B3
Penyimpanan Limbah B3 merupakan kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 dan dalam penyimpanan dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpan. Untuk dapat melakukan kegiatan penyimpanan, setiap orang harus memiliki izin Pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 atau izin TPS

3. Pengumpulan Limbah B3
Pengumpulan Limbah B3 merupakan kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.

4. Pengangkutan Limbah B3
Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya. Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang tertutup untuk Limbah B3 kategori 1 dan Pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut terbuka untuk Limbah B3 kategori 2.

5. Pemanfaatan Limbah B3
Pemanfaatan Limbah B3 merupakan kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

6. Pengolahan Limbah B3
Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan cara Termal, Stabilisasi dan Solidifikasi dan/atau cara lain sesuai perkembangan teknologi dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi dan standar lingkungan hidup.

7. Penimbunan Limbah B3
Penimbunan Limbah B3 merupukan kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.fasilitas Penimbun Limbah B3 berupa;
- Penimbunan Akhir
- Sumur Injeksi
- Penempatan kembali di area bekas tambang
- Dam tailing
- Fasilitas Penimbunan Limbah B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Peraturan Pemerintah (PP) No.101 Tahun 2014 | Download

Semoga Bermanfaat. (BNK)


Iklan Murah

0 comments:

Post a Comment

- Terimakasih untuk memberi komentar yang membangun.
- Segala pertanyaan akan di jawab sesuai kemampuan dan kapasitas penulis.
- Dilarang keras berkomentar yg mengandung sara, pronogafi, dan/atau pelecehan.
- Komentar berupa promosi, spam dan/atau link aktif akan dihapus.