Jenis Rencana Usaha Pengelolaan Limbah B3 Wajib AMDAL.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diatur dalam PermenLH Nomo 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diatur dalam PermenLH Nomo 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Ada beberapa bidang usaha atau kegiatan yang diatur untuk wajib AMDAL, disini saya hanya akan membahas tentang Bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib AMDAL. Dimana kegiatan yang menghasilkan limbah B3 berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, terutama kegiatan yang dipastikan akan mengkonsentrasikan limbah B3 dalam jumlah besar sebagaimana tercantum dalam tabel. Kegiatan-kegiatan ini juga secara ketat diikat dengan perjanjian internasional (konvensi basel) yang mengharuskan pengendalian dan penanganan yang sangat seksama dan terkontrol.
Bidang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Wajib AMDAL :
No
|
Jenis Kegiatan
|
Skala/besaran
|
1.
|
Industri
jasa pengelolaan limbah B3 yang melakukan kombinasi 2 (dua) atau lebih
kegiatan meliputi: pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3.
|
Semua
besaran
|
2.
|
Pemanfaat
Limbah B3
|
|
a.
Pemanfaatan limbah B3 sebagai bahan bakar sintetis pada kiln di industri
semen, kecuali pemanfaatan limbah B3 yang dihasilkan sendiri dan berasal dari
1 (satu) lokasi kegiatan.
|
Semua
besaran
|
|
b.
Pemanfaatan limbah B3 dalam bentuk pembuatan bahan bakar sintetis (fuel
blending) dari limbah B3.
|
Semua
besaran
|
|
c.
Pemanfaatan limbah B3 sebagai material alternatif pada industri semen,
kecuali pemanfaatan yang hanya menggunakan fly ash.
|
Semua
besaran
|
|
d.
Pemanfaatan limbah B3 oli bekas sebagai bahan baku industri daur ulang
pelumas (lubricant), termasuk sebagai bahan baku pembuatan base oil.
|
Semua
besaran
|
|
e.
Pemanfaatan limbah B3 pelarut bekas (used solvents) untuk industri
daur ulang pelarut (solvents).
|
Semua
besaran
|
|
f.
Pemanfaatan limbah B3 aki bekas melalui proses peleburan timbal (Pb)
|
Semua
besaran
|
|
g.
Pemanfaatan limbah B3 batere dan/atau aki kering bekas dengan pembentukan
ingot.
|
Semua
besaran
|
|
h.
Pemanfaatan limbah B3 katalis bekas dalam bentuk daur ulang (recycle)
dan/atau perolehan kembali (recovery).
|
Semua
besaran
|
|
3.
|
Pengolahan
limbah B3
|
|
a.
Pengolahan limbah B3 secara termal menggunakan insinerator, kecuali mengolah
limbah B3 yang dihasilkan sendiri dan berasal dari 1 (satu) lokasi kegiatan.
|
Semua
besaran
|
|
b.
Pengolahan limbah B3 secara biologis (composting, biopile, landfarming,
bioventing, biosparging, bioslurping, alternate electron acceptors, dan/atau
fitoremediasi), sebagai kegiatan utama (jasa pengolahan limbah B3).
|
Semua
besaran
|
|
c.
Injeksi dan/atau Reinjeksi limbah B3 ke dalam formasi.
|
Semua
besaran
|
|
4.
|
Penimbunan
limbah B3 dengan landfill kelas 1, kelas 2, dan/atau kelas 3
|
Semua
besaran
|
Semoga bermanfaat (BNK).
0 comments:
Post a Comment
- Terimakasih untuk memberi komentar yang membangun.
- Segala pertanyaan akan di jawab sesuai kemampuan dan kapasitas penulis.
- Dilarang keras berkomentar yg mengandung sara, pronogafi, dan/atau pelecehan.
- Komentar berupa promosi, spam dan/atau link aktif akan dihapus.