MASALAH lingkungan hidup kini bertaburan di sekitar kita,
mulai dari pencemaran, konflik lahan, pencurian kayu, pertambangan, perkebunan,
mega proyek jalan dalam kawasan hutan hingga energy terbarukan yang akan di
bangun diberbagai wilayah Aceh. Lalu mengapa menjadi masalah lingkungan
hidup, tidak lain adalah karena terjadi berbagai dampak akibat dari seluruh
kegiatan.
Keberadaan
PT Asd di Aceh Selatan, misalnya, menyebabkan perkara hukum hingga
terjadi diskriminalisasi terhadap warga. Begitu pula juga halnya sengketa lahan
yang terjadi di Krueng Simpo, Bireuen, hingga PT BG di Aceh Tamiang.
Pada dasarnya semua kasus tanah atau dikenal sebagai konflik agraria memiliki
karakteristik yang sama. Persoalan pertama terkait bukti legalitas formal,
sehingga mengeyampingkan hak atas penguasaan tanah dan membuang secara pelan-pelan
pengakuan tanah melalui hukum adat, harta warisan dsb.
Semangat
Presiden membagi lahan kepada warga miskin mencapai 10,2 juta Hektare (Ha) yang
tersebar di 25.863 desa di Indonesia merupakan angka yang sangat kecil dan
terlalu mengada-ngada. Padahal, ketika presiden mengakui wilayah adat sebagai
wilayah bersama masyarakat hukum adat, tidak perlu negara harus capek
membagi-bagikan lahan. Justeru yang membuat masyarakat terganggu dari akses
lahan dan hutan disebabkan adanya reformasi agraria, menjadi bukti pemerintah
mengabaikan hak-hak masyarakat miskin untuk mendapatkan tanahnya sendiri melalu
pola adat.
Sedangkan
sektor pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit merupakan bentuk usaha yang
dibutuhkan negara, demi memastikan penyediaan bahan baku dalam rangka memenuhi
kebutuhan warga. Sayangnya, kegiatan pertambangan sudah memberikan bukti nyata
terhadap daya rusak dan daya keruk yang cukup massif. Artinya, kegiatan
pertambangan maupun perkebunan tidak dikenal sebagai kegiatan yang ramah lingkungan,
semua orang mengamini daya rusak itu benar adanya. Sehingga dibutuhkan komitmen
pengelola untuk memperbaiki diri secara sistematis atau menutup selamanya,
karena tidak sanggup memenuhi kaidah pengelolaan lingkungan hidup.
Lahan Kritis
Begitu
pula halnya terkait laju deforestasi akibat adanya kebijakan yang lebih
mementingkan aspek ekonomi dari pada aspek lingkungan, guna mengejar target
pertumbuhan ekonomi. Faktor perilaku manusia juga menjadi permasalahan utama
dalam kerusakan lingkungan. Berdasarkan data 2007, luas lahan kritis di Aceh seluas
459.469,28 Ha dengan kategori kritis seluas 393.025,63 Ha dan sangat kritis
66.443,65 Ha. Pada 2011 luas lahan kritis di Aceh mengalami
peningkatan mencapai 460.099,76 Ha, dengan kategori kritis seluas 393.397,03 Ha
dan sangat kritis 66.702,73 Ha.
Upaya
yang telah dilakukan untuk mengurangi lahan kritis yaitu melalui penanaman satu
miliar pohon (OMOT). Pada 2011, melalui penanaman pada kegiatan penghijauan
sebanyak 24.886.789 batang dan penanaman reboisasi sebanyak 3.808.598 batang.
Pembangunan yang tidak terpadu (fragmented) selama ini telah berakibat perubahan
drastis negatif terhadap kondisi sumber daya alam.
Eksploitasi
sumber daya alam tidak terbarukan (pertambangan mineral, batubara, migas, dan
galian C) telah mengubah bentang alam tanpa terkendali. Terlebih lagi sumber
daya alam terbarukan oleh deforestasi intensif (legal and illegal logging) untuk
pembangunan infrastruktur, transportasi, industri, perkebunan, pertanian, telah
mengakibatkan penyusutan drastis tutupan vegetasi hutan, terutama di daerah
sliran sungai (DAS) dan punahnya keanekaragaman hayati.
Aceh
merupakan wilayah dengan kondisi alam yang kompleks, sehingga menjadikannya
sebagai satu daerah berpotensi tinggi terhadap bencana alam. Tingkat risiko
bencana alam yang terjadi setiap tahunnya sangat tinggi, terutama banjir dan
kekeringan. Sangat terbatasnya investasi infrastruktur tampungan penyimpanan
air, telah berdampak pada keseimbangan hidrologi DAS. Fluktuasi debit air di
sungai menjadi sangat besar, terutama pada musim hujan terjadi bencana banjir
dan tanah longsor. Sedangkan pada musim kemarau terjadi kekeringan dan
kebakaran hutan.
Kecenderungan
penurunan produksi kayu bulat dari hutan alam telah memacu peningkatan
pengelolaan hutan tanaman dan hutan rakyat. Hal ini ditandai dengan semakin
meningkatnya produksi kayu dari hutan tanaman dan hutan rakyat. Hutan rakyat di Aceh seluas
11.632 Ha, yang tersebar di 23 kabupaten/kota. Potensi kayu jenis perdagangan di Aceh baik
di Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata
Alam, Taman Buru, Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi
mencapai 59,19 juta m3.
Hutan
Tanaman Rakyat yang sudah mendapat IUPHHK-HTR di Aceh sebanyak 3 unit
yaitu 1 unit di Kabupaten Bireuen (Kopwan Seulanga Aneuk Nanggroe) dan 2 unit
di Aceh Utara (Koperasi Tuah Nanggroe Aceh 811 Ha) melalui
(SK.282/Menhut-II/2009 Tgl13 Mei 2009), Kop. Ikapeda 1.155 Ha
(SK.721/Menhut-II/2009 Tgl19 Oktober 2009). Usulan pencadangan areal di Aceh seluas
3.667 Ha, sedangkan luas areal yang sudah dikeluarkan SK Pencadangan oleh
Menteri Kehutanan seluas 10.884 Ha dengan jenis tanaman Jabon, Mahoni, Sengon.
Produksi
kayu bulat di Aceh pada 2012 berjumlah 185.358,48 m3, yang berasal
dari 3 sumber yaitu IUPHHK pada HTI, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Hutan Rakyat,
Kayu perkebunan dan hasil lelang. Masing-masing produksinya yaitu IUPHHK pada
HTI sebanyak 8.043,81 m3, IPK sebanyak 2.196,33 m3, kayu perkebunan 169.348,50
m3, dan hasil lelang 475,98 m3. HHBK yang dikembangkan di Aceh, yaitu
Rotan produksinya mencapai 90.590 Kg, Cendana 14.000 Kg, dan Arang kayu 155.000
Kg.
Perlindungan Hutan
Untuk
memperkuat upaya-upaya perlindungan hutan dalam priode 2007-2008 telah
dilakukan rekruitmen petugas pengamanan hutan (Pamhut) sebanyak 2.000 Orang
yang mempunyai tugas pengamanan hutan dan pencegahan perambahan hutan (illegal logging).
Pemanfaatan jasa lingkungan dari kawasan hutan khususnya untuk kegiatan wisata
alam sudah lama dikembangkan di Aceh, hal ini didukung dengan keberadaan
berbagai potensi yang ada antara lain: Cagar Alam Pinus Strain Aceh (16.940
Ha) di Aceh Besar, Cagar Alam Serbajadi (300 Ha) di Aceh Tamiang,
Suaka Margasatwa Rawa Singkil (102.370 Ha) di Aceh Singkil, Taman
Hutan Raya (Tahura) Po Cut Meurah Intan (6.300 Ha) di Aceh Besar,
Taman Nasional Gunung Leuser (623.987 Ha) di Aceh Tenggara, Taman
Wisata Alam Iboih (1.200 Ha) di Sabang, Taman Wisata Alam Kepulauan Banyak
(16.200 Ha) di Aceh Singkil, Taman Wisata Alam Lhok Asan (PLG 112 Ha)
di Aceh Utara, Taman Buru Lingga Isaq (86.704 Ha) di Aceh Tengah.
Dari
data Walhi Aceh (2016), sejauh ini ada empat perusahaan yang memegang
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), dengan
total luas wilayah kelola 252.550 Ha. Keempat perusahaan tersebut adalah PT
Lamuri Timber, PT Aceh Inti Timber, PT Raja Garuda Mas Unit II dan
Koperasi Pondok Pesantren Najmussalam. Sedangkan pemegang Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) sebanyak
delapan perusahaan dengan total wilayah kelola 252.519 Ha. Perusahaan tersebut
adalah PT Gunung Medang Raya Utama Timber, PT Tusan Hutani Lestari, PT Nusa
Indrapuri, PT Rimba Wawasan Permai, PT Rimba Penyangga Utama, PT Rimba Timur
Sentosa, PT Madum Payah Tamita, PT Rencong Pulm dan Paper Industri.
Pada
2016 lalu, hutan desa di Aceh memiliki luas 47.594 Ha dengan rincian
370 Ha di Aceh Timur, 2.221 Ha di Pidie Jaya, 44.7984 Ha di Pidie,
dan 200 Ha di Aceh Tamiang. Tidak ada perkembangan apapun untuk Izin
Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat pada tahun ini. Data
sebelum 2016, IUPHHK-HTR yang pernah dikeluarkan adalah untuk Aceh Utara
seluas 1.966 Ha yang dikelola oleh dua koperasi. Bireuen dengan luas 1.335 Ha
yang dikelola oleh tiga koperasi. Aceh Besar dikelola oleh satu
kelompok dengan luas kawasan 244,4 Ha. Total keseluruhan 3.542 Ha.
Melihat
trend tidak adanya penambahan HKm, hutan desa dan IUPHHK-HTR pada 2016,
menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh belum mengikuti Nawacita terkait
perluasan wilayah kelola masyarakat seluas 12,7 juta Ha. Alih fungsi hutan dan
lahan yang mencapai angka 62.240,59 Ha.
Dikutip
dari http://aceh.tribunnews.com






