Banu Care - Pengangkutan
limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang tertutup untuk
limbah B3 kategori 1 dan alat angkut terbuka untuk limbah B3 kategori 2 serta
pengangkut limbah B3 harus memilki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan
pengangkutan limbah B3.
Untuk
mendapatkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3,
terlebih dahulu pengangkut harus mendapatkan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Berikut cara prosedurnya :
Standar
Operasi Prosedure
Rekomendasi
Pengangkutan Limbah B3
Kelengkapan
Persyaratan Dokumen Rekomendasi Limbah B3 :
- Identitas pemohon,
- Akta pendirian badan usaha,
- Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup ,
- Bukti kepemilikan alat angkut (STNK, KIR),
- Jenis dan jumlah alat angkut
- Sumber, nama, dan karakteristik limbah B3 yang diangkut
- Prosedure penanganan kondisi darurat
- Prosedure bongkar muat
- Peralatan untuk penanganan limbah B3
Setelah
mendapat rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup, Pengangkut Limbah B3 wajib mengajukan permohonan
izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Pengangkutan Limbah B3 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan (Dirjen Perhubungan).
Semoga bermanfaat (BNK).
Semoga bermanfaat (BNK).







0 comments:
Post a Comment
- Terimakasih untuk memberi komentar yang membangun.
- Segala pertanyaan akan di jawab sesuai kemampuan dan kapasitas penulis.
- Dilarang keras berkomentar yg mengandung sara, pronogafi, dan/atau pelecehan.
- Komentar berupa promosi, spam dan/atau link aktif akan dihapus.