Home » » Prosedure Rekomendasi KLH Untuk Pengangkutan Limbah B3

Prosedure Rekomendasi KLH Untuk Pengangkutan Limbah B3

Posted by Banu Care

Iklan Murah

Banu Care - Pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang tertutup untuk limbah B3 kategori 1 dan alat angkut terbuka untuk limbah B3 kategori 2 serta pengangkut limbah B3 harus memilki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3.

Untuk mendapatkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3, terlebih dahulu pengangkut harus mendapatkan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Berikut cara prosedurnya :

Standar Operasi Prosedure
Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3

Kelengkapan Persyaratan Dokumen Rekomendasi Limbah B3 :
  1. Identitas pemohon,
  2. Akta pendirian badan usaha,
  3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup ,
  4. Bukti kepemilikan alat angkut (STNK, KIR),
  5. Jenis dan jumlah alat angkut
  6. Sumber, nama, dan karakteristik limbah B3 yang diangkut
  7. Prosedure penanganan kondisi darurat
  8. Prosedure bongkar muat
  9. Peralatan untuk penanganan limbah B3
Setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup, Pengangkut Limbah B3 wajib mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan (Dirjen Perhubungan).

Semoga bermanfaat (BNK). 


Iklan Murah

0 comments:

Post a Comment

- Terimakasih untuk memberi komentar yang membangun.
- Segala pertanyaan akan di jawab sesuai kemampuan dan kapasitas penulis.
- Dilarang keras berkomentar yg mengandung sara, pronogafi, dan/atau pelecehan.
- Komentar berupa promosi, spam dan/atau link aktif akan dihapus.